KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak Covid-19, industri asuransi umum memberikan keringanan premi asuransi kendaraan di industri multifinance. Keringan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, keringan tersebut diberikan hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126. “Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajukan polis baru,” kata Dody, Kamis (16/7).
Hore, asuransi umum beri diskon premi asuransi kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak Covid-19, industri asuransi umum memberikan keringanan premi asuransi kendaraan di industri multifinance. Keringan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, keringan tersebut diberikan hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126. “Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajukan polis baru,” kata Dody, Kamis (16/7).