JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menaikkan batasan nilai rumah yang terkena pajak pertambahan nilai. Dalam aturan terbaru, nilai batasan rumah yang bebas PPN naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta.Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 yang terbit pada 3 Agustus 2012 lalu. Aturan ini merevisi PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelakar serta Perumahan Lainnya.Salah satu alasan kenaikan nilai batasan rumah bebas PPN ini karena tingginya permintaan rumah. Dalam siaran persnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, tingginya permintaan rumah tidak mampu diimbangi oleh sisi pasokan sehingga tercipta kelangkaan lahan perumahan dan semakin meningkatnya biaya perumahan.Berdasarkan beleid ini, aturan bebas PPN ini berlaku untuk luas bangunan yang tidak melebihi 36 meter persegi. Selain itu, aturan ini berlaku untuk rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.Nilai batasan rumah bebas PPN ini sendiri bergantung lokasi. Berikut detil, batasan nilai rumah bebas PPN itu berdasarkan lokasi:1. Batasan Rp 88 juta untuk rumah di Sumatera, Jawa dan Sulawesi tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.2. Batasan Rp 95 juta untuk rumah di Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat3. Batasan Rp 145 juta untuk rumah di wilayah Papua dan Papua Barat.4. Batasan Rp 95 juta untuk rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan KarimunCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hore, batasan rumah bebas PPN naik jadi Rp 88 juta
JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menaikkan batasan nilai rumah yang terkena pajak pertambahan nilai. Dalam aturan terbaru, nilai batasan rumah yang bebas PPN naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta.Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 yang terbit pada 3 Agustus 2012 lalu. Aturan ini merevisi PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelakar serta Perumahan Lainnya.Salah satu alasan kenaikan nilai batasan rumah bebas PPN ini karena tingginya permintaan rumah. Dalam siaran persnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, tingginya permintaan rumah tidak mampu diimbangi oleh sisi pasokan sehingga tercipta kelangkaan lahan perumahan dan semakin meningkatnya biaya perumahan.Berdasarkan beleid ini, aturan bebas PPN ini berlaku untuk luas bangunan yang tidak melebihi 36 meter persegi. Selain itu, aturan ini berlaku untuk rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.Nilai batasan rumah bebas PPN ini sendiri bergantung lokasi. Berikut detil, batasan nilai rumah bebas PPN itu berdasarkan lokasi:1. Batasan Rp 88 juta untuk rumah di Sumatera, Jawa dan Sulawesi tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.2. Batasan Rp 95 juta untuk rumah di Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat3. Batasan Rp 145 juta untuk rumah di wilayah Papua dan Papua Barat.4. Batasan Rp 95 juta untuk rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan KarimunCek Berita dan Artikel yang lain di Google News