BANDUNG. Ada kabar gembira untuk para calon orang tua. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengusulkan agar bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pihaknya sedang mengusulkan agar bayi yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini, nantinya, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Usulan ini bermula dari keluhan masyarakat. Banyak calon peserta BPJS mengeluhkan rumitnya pengaktifan kartu. Masyarakat yang menjadi anggot BPJS baru bisa mengaktifkan kartu setelah tujuh hari pendaftaran. Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bahkan turut mengkritik ketentuan yang baru ditetapkan pada 1 November tersebut karena menyulitkan.
Hore, bayi bisa langsung punya kartu BPJS!
BANDUNG. Ada kabar gembira untuk para calon orang tua. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengusulkan agar bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pihaknya sedang mengusulkan agar bayi yang baru lahir secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini, nantinya, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Usulan ini bermula dari keluhan masyarakat. Banyak calon peserta BPJS mengeluhkan rumitnya pengaktifan kartu. Masyarakat yang menjadi anggot BPJS baru bisa mengaktifkan kartu setelah tujuh hari pendaftaran. Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bahkan turut mengkritik ketentuan yang baru ditetapkan pada 1 November tersebut karena menyulitkan.