Hore! BI Perpanjang Relaksasi Bayar Minimum dan Denda Telat Bayar Kartu Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bank sentral melanjutkan kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga: Perry Warjiyo: BI Tidak Akan Menaikkan Suku Bunga Acuan Secara Berlebihan


"Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ujarnya secara virtual pada Kamis (22/12).

Lanjut ia, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1%  atau maksimal Rp100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Tak hanya itu, BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Baca Juga: BI Beberkan Kondisi Industri Perbankan Jelang Akhir 2022

"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif transfer melalui sistem kliring nasional (SKNBI) sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," pungkas Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto