KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602. Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah, Kamis (30/1). "Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang. Marwan menyebut, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dolar AS (US$) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020. Adapun US$ 1 ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Hore, biaya Haji 2020 tetap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602. Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah, Kamis (30/1). "Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang. Marwan menyebut, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dolar AS (US$) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020. Adapun US$ 1 ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.