KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%–0,007%. Namun tak semua bank harus membayar kutipan ini. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, salah satu yang tidak akan dikutip premi adalah bank perkreditan rakyat (BPR) "Rencananya premi PRP akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan aset. Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi," kata Halim kepada Kontan.co.id Menurut Halim, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan mengelompokkan bank berdasarkan jumlah aset. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP.
Hore, BPR tak perlu bayar premi program restrukturisasi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%–0,007%. Namun tak semua bank harus membayar kutipan ini. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, salah satu yang tidak akan dikutip premi adalah bank perkreditan rakyat (BPR) "Rencananya premi PRP akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan aset. Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi," kata Halim kepada Kontan.co.id Menurut Halim, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan mengelompokkan bank berdasarkan jumlah aset. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP.