JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang kini berdomisili di daerah yang berbeda dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Mulai sekarang, Anda bebas membuka rekening baru di kantor cabang bank manapun. Jadi, tidak harus sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KTP. Pada akhir Februari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menekan nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP elektronik (e-KTP). Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, poin penting dari MoU tersebut adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah."Diharapkan tidak ada nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, kemarin (4/7).
Hore, buka rekening bebas di mana saja
JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang kini berdomisili di daerah yang berbeda dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Mulai sekarang, Anda bebas membuka rekening baru di kantor cabang bank manapun. Jadi, tidak harus sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KTP. Pada akhir Februari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menekan nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP elektronik (e-KTP). Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, poin penting dari MoU tersebut adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah."Diharapkan tidak ada nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, kemarin (4/7).