KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur usaha kecil mikro (UMKM) dan ultra mikro (UMi) serta usaha kelas menengah dengan pagu kredit hingga maksmial Rp 10 miliar. Ada tiga skema restrukturisasi dan subsidi bunga kredit mikro atau kredit UMKM yang akan diberikan oleh pemerintah. Baca Juga: Anggaran Penanganan Corona Membengkak
Pertama, bagi debitur kredit mikro atau UMKM denga nilai kredit di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan fasilitas bunga dibayar pemerintah selama enam bulan. Pembayaran bunga bagi debitur kredit mikro atau UMKM ini dagi dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama subsidi bunga sebesar 6%. Kemudian pada tiga bulan berikutnya subsidi bunga sebesar 3%. Baca Juga: Peminat Kartu Prakerja Membludak di Gelombang II Kedua, untuk kerdit bagi debitur UMKM kelas menengah dengan nilai Rp 500 juta -Rp10 miliar bantuan subsidi bunga dari pemerintah selama tiga bula pertama sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
- Nasabah kredit mikro atau UMKM BPR jumlahnya 1,62 juta debitur
- Nasabah kredit mikro atau UMKM perbankan 20,02 juta debitur
- Nasabah kredit mikro atau UMKM di Perusahaan Pembiayaan termasuk yang membeli kredit motor roda dua 6,76 juta debitur.