KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan hasil positif. Per hari Minggu (7/6) malam, tercatat empat kabupaten dan kotamadya Jatim, yaitu Lumajang, Ngawi, Kota Blitar dan Kota Madiun, telah berstatus zona kuning dari sebelumnya zona merah. "Dari 38 kabupaten/kotamadya di Jawa Timur, alhamdulilah yang sudah masuk kategori resiko rendah atau sudah masuk kategori zona kuning ada empat yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lumajang, kota Madiun dan Kota Blitar," jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Minggu malam (7/6) dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/6). Gubernur Khofifah menjelaskan, zona kuning atau zona beresiko rendah ini merupakan wilayah-wilayah yang dalam dua minggu terakhir terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan kematian hingga 50%. Selain itu, terjadi penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, PDP dan ODP yang dirawat di rumahsakit (RS) sehingga kapasitas RS masih lebih dari cukup.
Hore, empat wilayah di Jatim sudah berstatus zona kuning
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan hasil positif. Per hari Minggu (7/6) malam, tercatat empat kabupaten dan kotamadya Jatim, yaitu Lumajang, Ngawi, Kota Blitar dan Kota Madiun, telah berstatus zona kuning dari sebelumnya zona merah. "Dari 38 kabupaten/kotamadya di Jawa Timur, alhamdulilah yang sudah masuk kategori resiko rendah atau sudah masuk kategori zona kuning ada empat yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lumajang, kota Madiun dan Kota Blitar," jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Minggu malam (7/6) dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/6). Gubernur Khofifah menjelaskan, zona kuning atau zona beresiko rendah ini merupakan wilayah-wilayah yang dalam dua minggu terakhir terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan kematian hingga 50%. Selain itu, terjadi penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, PDP dan ODP yang dirawat di rumahsakit (RS) sehingga kapasitas RS masih lebih dari cukup.