Hore! Gaji 13 dan THR untuk PNS cair tanggal 20-an



JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mencairkan gaji ke-13 alias Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat acara buka bersama Forum Pimpinan Redaksi, Kamis (16/6) malam. 

Gaji ke-13 ini nilainya sama dengan gaji pokok plus tunjangan. "Gaji ke-13  akan dibayarkan pada tanggal 20-an," kata Bambang. Sementara untuk gaji ke-14 alias tunjangan Pendidikan akan dibayarkan seminggu sebelum ajaran baru dengan nilai sesuai gaji pokok.

Sebelumnya Kemkeu telah memutuskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan dicairkan bersamaan. Pencairan gaji ke-13 dilakukan dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara pencairan gaji ke-14 akan dicairkan sepekan menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji yang dilakukan terpisah itu sesuai dengan fungsinya. Gaji ke-13 untuk tunjangan hari raya (THR) PNS, sedangkan gaji ke-14 merupakan tunjangan pendidikan PNS. Dalam gaji ke-13, setiap PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima per bulan. Sementara gaji ke-14 merupakan tunjangan  pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya. Total anggaran negara untuk gaji ke-13 dan ke-14 sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa