JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mencairkan gaji ke-13 alias Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat acara buka bersama Forum Pimpinan Redaksi, Kamis (16/6) malam. Gaji ke-13 ini nilainya sama dengan gaji pokok plus tunjangan. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 20-an," kata Bambang. Sementara untuk gaji ke-14 alias tunjangan Pendidikan akan dibayarkan seminggu sebelum ajaran baru dengan nilai sesuai gaji pokok. Sebelumnya Kemkeu telah memutuskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan dicairkan bersamaan. Pencairan gaji ke-13 dilakukan dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara pencairan gaji ke-14 akan dicairkan sepekan menjelang tahun ajaran baru.
Hore! Gaji 13 dan THR untuk PNS cair tanggal 20-an
JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mencairkan gaji ke-13 alias Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat acara buka bersama Forum Pimpinan Redaksi, Kamis (16/6) malam. Gaji ke-13 ini nilainya sama dengan gaji pokok plus tunjangan. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 20-an," kata Bambang. Sementara untuk gaji ke-14 alias tunjangan Pendidikan akan dibayarkan seminggu sebelum ajaran baru dengan nilai sesuai gaji pokok. Sebelumnya Kemkeu telah memutuskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan dicairkan bersamaan. Pencairan gaji ke-13 dilakukan dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara pencairan gaji ke-14 akan dicairkan sepekan menjelang tahun ajaran baru.