KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kembali datang. Mulai hari ini (2/6), gaji Ke-13 resmi mulai dicairkan ke rekening para penerima pensiun dan tunjangan. Melalui keterangan resminya, PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung kesejahteraan para purnabakti abdi negara. Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2025 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Pertama, besaran gaji dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Kedua, tidak ada potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku.
- Ketiga, pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai hari ini.
- Keempat, bagi yang menerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda/duda, keduanya tetap dibayarkan.
- Kelima, jadwal khusus juga ditetapkan bagi TMT 1 Mei 2025 (pembayaran dilakukan oleh TASPEN) dan TMT 1 Juni 2025 (pembayaran dilakukan oleh satuan kerja).