KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 melonggarkan aturan perjalanan. Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan atuan baru bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri. Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020.
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protookol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
- Menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits test PCR dan atau Rapid Test.
- Setiap individu yanng datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
- Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedetangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
- Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.