KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberi stimulus bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar, pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi korona Covid-19. Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan. Mulai awal Juni 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Pemerintah membantu pembayaran bunga kredit UMKM," kata Dwi Apriany, Kasubdit Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Selasa (9/6).
Hore! Insentif bunga bagi UMKM bisa cair, tapi UKM butuh modal kerja agar bangkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberi stimulus bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan besar, pemerintah kini mulai mengarahkan perhatian ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi korona Covid-19. Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan. Mulai awal Juni 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Pemerintah membantu pembayaran bunga kredit UMKM," kata Dwi Apriany, Kasubdit Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Selasa (9/6).