KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada hari ini, Jumat (24/5) Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu. Kemudian, pencairan THR pun dilakukan serentak hari ini pada 24 Mei 2019. Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu per pukul 10.00 WIB, pencairan, pencairan THR telah mencapai Rp 19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun.
Hore, Kemkeu telah cairkan THR sebesar Rp 19 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada hari ini, Jumat (24/5) Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu. Kemudian, pencairan THR pun dilakukan serentak hari ini pada 24 Mei 2019. Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu per pukul 10.00 WIB, pencairan, pencairan THR telah mencapai Rp 19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun.