KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. LPS memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Adapun, rincian bunga penjaminan yang berlaku saat ini yakni 6,5% untuk rupiah, 2% untuk valuta asing (valas) dan 9% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alasan ditahannya tingkat bunga penjaminan menurut LPS lantaran bunga yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menurun secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter serta prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik.
Hore, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. LPS memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan. Adapun, rincian bunga penjaminan yang berlaku saat ini yakni 6,5% untuk rupiah, 2% untuk valuta asing (valas) dan 9% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alasan ditahannya tingkat bunga penjaminan menurut LPS lantaran bunga yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menurun secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter serta prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik.