Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan MA  ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat


Baca Juga: Potensi Krisis Ekonomi Setelah Positif Korona

"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).

Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Baca Juga: Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona

Editor: Noverius Laoli