KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19 Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020
Hore! Mendikbud Nadiem berikan keringanan biaya kuliah, simak tata caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19 Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020