DENPASAR. Untuk mendukung industri sawit nasional, pemerintah berjanji akan mempermudah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mendapat kepastian hukum legalitas lahan. Kongkritnya, pemerintah akan mempercepat pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kebun sawit menjadi hanya tiga bulan atau 90 hari. "Pemerintah akan mempermudah izin usaha sawit menjadi hanya 90 hari," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang saat membuka Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) Ke-12 di Bali (24/11). Sofyan mengatakan, selama ini para petani sawit terganjal izin legalitas sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman dana ke perbankan. Percepatan proses HGU akan mendorong petani kecil menjangkau sektor perbankan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sehingga harga sawit yang dihasilkan oleh petani semakin kompetitif.
Hore mengurus legalitas lahan sawit hanya 90 hari
DENPASAR. Untuk mendukung industri sawit nasional, pemerintah berjanji akan mempermudah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mendapat kepastian hukum legalitas lahan. Kongkritnya, pemerintah akan mempercepat pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kebun sawit menjadi hanya tiga bulan atau 90 hari. "Pemerintah akan mempermudah izin usaha sawit menjadi hanya 90 hari," ujar Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang saat membuka Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) Ke-12 di Bali (24/11). Sofyan mengatakan, selama ini para petani sawit terganjal izin legalitas sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman dana ke perbankan. Percepatan proses HGU akan mendorong petani kecil menjangkau sektor perbankan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sehingga harga sawit yang dihasilkan oleh petani semakin kompetitif.