KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan pajak peghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak bagi buruh selama enam bulan. Dengan kebijakann ini pemerintah akan menanggung beban pajak yang selama ini dibayar oleh buruh dan pengusaha. Nilai total kebijakan insentif pajak ini mencapai Rp 8,6 triliun. Kebijakan insentif pajak PPh pasal 21 ini berlaku untuk semua sektor industri pengolahan atau manufaktur di Indonesia.
Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan pajak peghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak bagi buruh selama enam bulan. Dengan kebijakann ini pemerintah akan menanggung beban pajak yang selama ini dibayar oleh buruh dan pengusaha. Nilai total kebijakan insentif pajak ini mencapai Rp 8,6 triliun. Kebijakan insentif pajak PPh pasal 21 ini berlaku untuk semua sektor industri pengolahan atau manufaktur di Indonesia.