KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut terbit melalui Keputusan Menteri (Kepmen) No. 46/KEPMEN-KP/2019. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Susi Pudjiastuti meneken kepmen yang keluar pada pada 4 Oktober 2019 tersebut. "Kemudian, saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10) sore.
Hore, Menteri Susi tetapkan Teluk Benoa Bali jadi kawasan konservasi maritim
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut terbit melalui Keputusan Menteri (Kepmen) No. 46/KEPMEN-KP/2019. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Susi Pudjiastuti meneken kepmen yang keluar pada pada 4 Oktober 2019 tersebut. "Kemudian, saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10) sore.