KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Beberapa insentif fiskal antara lain, insentif bea masuk impor, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), insentif pembiayaan ekspor, hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik berbasis baterai.
Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Beberapa insentif fiskal antara lain, insentif bea masuk impor, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), insentif pembiayaan ekspor, hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik berbasis baterai.