Hore, OJK Sebut Bank Boleh Memiliki Aset Kripto, Tapi Syaratnya Berat Banget



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski fluktuasi amat tinggi, kripto tetap menjadi aset yang seksi. Nah, rupanya perbankan bisa memiliki aset kripto. Namun bank harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. 

Berkaca dari peraturan internasional, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto adalah mempertimbangkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah aset sebuah bank berdasarkan profil risiko. 

"Jadi jika ingin memiliki aset kripto ada persyaratan permodalan, ATMR kripto harus 1.250%. Boleh saja tapi tidak disarankan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, akhir pekan laliu.


Baca Juga: Harga Aset Kripto Bergerak Datar Selama Februari 2023, Ini Penyebabnya

Sebagai perbandingan, jika bank menyalurkan kredit harus ada ATMR 100%. Sementara jika kredit ada jaminan pemerintah, maka ATMR cuma 0%/ 

Jika bank ingin memiliki krioto, setiap Rp 1 aset kripto, harus dikover oleh Rp 1 modal. Dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian