KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski fluktuasi amat tinggi, kripto tetap menjadi aset yang seksi. Nah, rupanya perbankan bisa memiliki aset kripto. Namun bank harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Berkaca dari peraturan internasional, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto adalah mempertimbangkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah aset sebuah bank berdasarkan profil risiko. "Jadi jika ingin memiliki aset kripto ada persyaratan permodalan, ATMR kripto harus 1.250%. Boleh saja tapi tidak disarankan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, akhir pekan laliu.
Hore, OJK Sebut Bank Boleh Memiliki Aset Kripto, Tapi Syaratnya Berat Banget
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski fluktuasi amat tinggi, kripto tetap menjadi aset yang seksi. Nah, rupanya perbankan bisa memiliki aset kripto. Namun bank harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Berkaca dari peraturan internasional, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto adalah mempertimbangkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah aset sebuah bank berdasarkan profil risiko. "Jadi jika ingin memiliki aset kripto ada persyaratan permodalan, ATMR kripto harus 1.250%. Boleh saja tapi tidak disarankan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, akhir pekan laliu.