JAKARTA. Akhirnya, mulaiĀ tahun ini pegawai di kantor bea dan cukai mendapatkan bonus. Tambahan pendapatan berkaitan dengan kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang berhasil melampaui target penerimaan. Seperti diketahui, realisasi penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 118,1 triliun, lebih besar dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 Rp 117,4 triliun. Kepastian bonus gaji ini sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai. PMK ini menyatakan total insentif untuk DJBC tahun 2014 sebesar Rp 125 miliar. Nantinya, dana itu harus terbagi untuk peningkatan atau perbaikan kantor bea dan cukai, dan sebagian tersalur ke pegawai. Beleid ini menyebut pembagian insentif untuk pegawai maksimal 50% dari total dana.
Hore, pegawai bea cukai bisa dapat bonus tahunan
JAKARTA. Akhirnya, mulaiĀ tahun ini pegawai di kantor bea dan cukai mendapatkan bonus. Tambahan pendapatan berkaitan dengan kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang berhasil melampaui target penerimaan. Seperti diketahui, realisasi penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 118,1 triliun, lebih besar dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 Rp 117,4 triliun. Kepastian bonus gaji ini sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai. PMK ini menyatakan total insentif untuk DJBC tahun 2014 sebesar Rp 125 miliar. Nantinya, dana itu harus terbagi untuk peningkatan atau perbaikan kantor bea dan cukai, dan sebagian tersalur ke pegawai. Beleid ini menyebut pembagian insentif untuk pegawai maksimal 50% dari total dana.