KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera menyalurkan bantalan sosial tambahan kepada masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, nilai bantalan sosial ini mencapai Rp 24,17 triliun. Melansir laman
setkab.go.id, bantalan sosial ini juga bertujuan untuk mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sehingga bisa menyasar ke masyarakat yang membutuhkan. "Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.
Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. "Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," ujar Sri Mulyani. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Apa saja?
Baca Juga: Tanda Harga Pertalite Akan Naik, Berbagai Bansos Ini Akan Disalurkan, Cek Penerimanya 1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT mencapai Rp 12,4 triliun. Program ini menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia. "Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Alokasi anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah alias BSU mencapai Rp 9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu. Menurut Sri Mulyani, Jokowi menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Sehingga, total anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun. "Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Belum Juga Cair, Apa yang Terjadi? Ini Jawaban Menaker 3. Subsidi Transportasi
Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. “Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie