JAKARTA. Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak lagi diberlakukan 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran dengan memberlakukan layanan tersebut hanya dari pukul 06.00-23.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Pergub tersebut merevisi batas jam pelarangan sepeda motor. "Pelarangan sepeda motor semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya, tetapi dengan adanya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 ini restriksi waktunya diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi Minggu (5/4/2015).
Hore, pembatasan motor di MH Thamrin diperlonggar
JAKARTA. Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak lagi diberlakukan 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran dengan memberlakukan layanan tersebut hanya dari pukul 06.00-23.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Pergub tersebut merevisi batas jam pelarangan sepeda motor. "Pelarangan sepeda motor semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya, tetapi dengan adanya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 ini restriksi waktunya diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi Minggu (5/4/2015).