KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II. "Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita. Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7). Baca Juga: Siap siap, siang ini Sri Muyani akan umumkan tentang gaji ke-13
Hore, pemerintah akan cairkan gaji ke-13 untuk pensiunan pada Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II. "Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita. Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7). Baca Juga: Siap siap, siang ini Sri Muyani akan umumkan tentang gaji ke-13