KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi industri media cetak akhirnya datang juga. Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Nathan mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK 125/2020 dengan mempertimbangkan bahwa media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungan nya terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hore, pemerintah akhirnya bebaskan PPN impor kertas bagi media cetak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi industri media cetak akhirnya datang juga. Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor kertas koran dan kertas majalah. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 September 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Nathan mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK 125/2020 dengan mempertimbangkan bahwa media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungan nya terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).