Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kerap disebut BLT UMKM akan dilanjutkan pemerintah pada 2021. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021. 

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021). 


Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021. 

Baca Juga: Ada PPKM, anggaran PEN tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 627,96 triliun

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini. 

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Secara umum dalam PEN 2021 terdapat lima jenis program

Sementara itu, terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan. 

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia. 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi. 

Pada tahun 2020, pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Dilanjutkan, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021" Penulis : Elsa Catriana Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie