KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online
Hore! Peserta CPNS 2019 bisa gunakan nilai SKD tahun sebelumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online