JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melonggarkan peraturan industri reksadana. Dalam beleid anyar, rencananya unit penyertaan reksadana dapat dialihkan sebagai hibah atau warisan ke orang lain. Rencananya, otoritas akan menerbitkan aturan tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam draf aturan ini, dalam rangka hibah dan warisan, kepemilikan unit penyertaan reksadana dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme subscription dan redemption. Pengalihan kepemilikan unit penyertaan tersebut dilakukan di antara anggota keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini juga memungkinkan investor membeli reksadana secara kolektif. Sumber dana subscription unit penyertaan berasal dari calon pemegang unit penyertaan, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan ataupun perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksadana.
Hore! Produk reksadana bisa diwariskan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melonggarkan peraturan industri reksadana. Dalam beleid anyar, rencananya unit penyertaan reksadana dapat dialihkan sebagai hibah atau warisan ke orang lain. Rencananya, otoritas akan menerbitkan aturan tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam draf aturan ini, dalam rangka hibah dan warisan, kepemilikan unit penyertaan reksadana dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme subscription dan redemption. Pengalihan kepemilikan unit penyertaan tersebut dilakukan di antara anggota keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini juga memungkinkan investor membeli reksadana secara kolektif. Sumber dana subscription unit penyertaan berasal dari calon pemegang unit penyertaan, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan ataupun perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksadana.