Hore! Produk reksadana bisa diwariskan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melonggarkan peraturan industri reksadana. Dalam beleid anyar, rencananya unit penyertaan reksadana dapat dialihkan sebagai hibah atau warisan ke orang lain.

Rencananya, otoritas akan menerbitkan aturan tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Dalam draf aturan ini, dalam rangka hibah dan warisan, kepemilikan unit penyertaan reksadana dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme subscription dan redemption. Pengalihan kepemilikan unit penyertaan  tersebut dilakukan di antara anggota keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini juga memungkinkan investor membeli reksadana secara kolektif. Sumber dana subscription unit penyertaan  berasal dari calon pemegang unit penyertaan, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan ataupun perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksadana.


Sumber dana tersebut bisa juga dari manajer investasi, agen penjual atau asosiasi terkait dengan reksadana untuk pemberian hadiah dalam kegiatan pemasaran.

Sumber dana subscription ini wajib ditentukan pada saat pembukaan rekening reksadana. Caranya adalah dengan melampirkan surat pernyataan atau bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang unit penyertaan reksadana.

Para pelaku industri optimistis, beleid ini akan mendongkrak dana kelolaan reksadana. Vice President Quant Kapital Investama Hans Kwee mengatakan, melalui aturan ini investor bisa membeli reksadana untuk anak. Sehingga, orang tua dapat merencanakan investasi anak sejak dini. "Di jangka panjang akan menambah dana kelolaan industri," ujar Hans, Rabu (17/6).

Soni Wibowo, Direktur Bahana TCW Investment Management, menilai, aturan ini harus disertai pembaruan sistem teknologi informasi bagi industri reksadana. Hibah ataupun pembelian unit penyertaan reksadana memerlukan administrasi tambahan bagi manajer investasi dan bank kustodian. "Selama ini hanya investor pemegang unit penyertaan saja yang boleh melakukan redemption reksadana, lalu kami transfer dana ke rekening investor. Sehingga, tidak mengenal hibah atau warisan," ujar Soni.

Sementara analis Millenium Danatama Indonesia Desmon Silitonga mengatakan, aturan ini bisa menampung calon investor yang belum paham investasi reksadana. "Dengan sistem kolektif akan lebih memudahkan. Dana yang terkumpul juga lebih besar," tutur dia. Kendati demikian, perlu pengawasan ketat dari manajer investasi. Sebab, transaksi reksadana rawan menjadi media pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa