Hore, rusunami kembali jadi prioritas



JAKARTA. Program pembangunan seribu menara rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sempat terabaikan pelaksanaannya akan kembali ditetapkan menjadi prioritas Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2011. Kementerian juga berencana untuk mempercepat pembangunan untuk mengejar target penyelesaian program tersebut pada 2014.

“Kita akan lakukan percepatan melalui peraturan tata ruang dan zonasi untuk pembangunan rusun. Hal ini sudah dilakukan DKI Jakarta, tapi belum banyak disosialisasi. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan tanah dan aset negara maupun daerah, seperti yang sekarang dilakukan di Kemayoran,” ujar Deputi Menteri Perumahan Rakyat bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenpera di Jakarta, Selasa (28/12).

Selain itu, tambahnya, Kemenpera bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan pembangunan hunian tersebut sehingga ditetapkan satu standar khusus untuk masalah perizinan dan pembangunan rusunami di seluruh daerah.


Pangihutan menyatakan, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Hal itu, menurutnya, ditujukan untuk menegaskan wewenang dan kewajiban pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan hunian layak, termasuk rusunami. Diharapkan, target pembangunan 341 twin blok rusunami pada 2011 dapat dipenuhi.

Sejak pencanangannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007, program pembangunan seribu rusunami banyak menemui kendala. Dari seribu menara yang ditargetkan, hingga kini pemerintah baru menyelesaikan 117 tower pada 2010. Sejumlah rusunami yang dibangun di Jakarta, misalnya, sempat disegel oleh pemerintah daerah (pemda) lantaran dianggap tidak memenuhi standar yang ada.

Sementara Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengungkapkan, menurut pemda DKI, rusunami yang dibangun di wilayah tersebut paling tidak harus memenuhi tiga spesifikasi khusus, yaitu memiliki lift khusus barang, parkir yang tidak mengambil areal ruang publik, dan mengakomodir proses evakuasi penghuni dari bencana.

“Itu yang jadi alasan pemda ketika menyegel bangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Namun problemnya adalah jika itu diserahkan ke pengembang, maka akan timbul tambahan biaya. Ini yang sedang kita kaji untuk atasi bersama. Pemerintah akan masuk untuk selesaikan sehingga program ini, khususnya di DKI yang merupakan daerah padat, bisa dirampungkan dan rusunami yang sudah ada tidak beralih menjadi aparnami atau nami-nami lainnya,” paparnya.

Penyediaan rumah, baik tapak maupun susun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sendiri, tegasnya, telah menjadi wewenang dan kewajiban pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya, hanya pemerintah daerahlah yang mengetahui secara pasti total kebutuhan rumah di wilayahnya.

“Jadi pemerintah pusat hanya mendorong dan memastikan agar pemerintah daerah melakukan wewenang dan tugasnya itu. Ini yang sedang kita tajamkan saat ini. Bagaimana caranya supaya peraturan yang ada mengikat pemerintah daerah untuk menyediakan kebutuhan itu bagi MBR di wilayahnya, salah satunya melalui RUU Rumah Susun yang akan dibahas tahun depan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.