JAKARTA. Program pembangunan seribu menara rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sempat terabaikan pelaksanaannya akan kembali ditetapkan menjadi prioritas Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2011. Kementerian juga berencana untuk mempercepat pembangunan untuk mengejar target penyelesaian program tersebut pada 2014. “Kita akan lakukan percepatan melalui peraturan tata ruang dan zonasi untuk pembangunan rusun. Hal ini sudah dilakukan DKI Jakarta, tapi belum banyak disosialisasi. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan tanah dan aset negara maupun daerah, seperti yang sekarang dilakukan di Kemayoran,” ujar Deputi Menteri Perumahan Rakyat bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenpera di Jakarta, Selasa (28/12). Selain itu, tambahnya, Kemenpera bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan pembangunan hunian tersebut sehingga ditetapkan satu standar khusus untuk masalah perizinan dan pembangunan rusunami di seluruh daerah.
Hore, rusunami kembali jadi prioritas
JAKARTA. Program pembangunan seribu menara rumah susun sederhana milik (rusunami) yang sempat terabaikan pelaksanaannya akan kembali ditetapkan menjadi prioritas Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2011. Kementerian juga berencana untuk mempercepat pembangunan untuk mengejar target penyelesaian program tersebut pada 2014. “Kita akan lakukan percepatan melalui peraturan tata ruang dan zonasi untuk pembangunan rusun. Hal ini sudah dilakukan DKI Jakarta, tapi belum banyak disosialisasi. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan tanah dan aset negara maupun daerah, seperti yang sekarang dilakukan di Kemayoran,” ujar Deputi Menteri Perumahan Rakyat bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenpera di Jakarta, Selasa (28/12). Selain itu, tambahnya, Kemenpera bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan pembangunan hunian tersebut sehingga ditetapkan satu standar khusus untuk masalah perizinan dan pembangunan rusunami di seluruh daerah.