JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, maka tahun depan PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan nilai santunan. Kenaikan santunan tersebut diperkirakan antara 60%-100% dari nilai santunan yang berlaku saat ini. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran santunan tersebut. Sebagai informasi, perusahaan asuransi sosial ini menghitung kenaikan santunan kecelakaan yang berakibat meninggal dunia dan cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta-Rp 50 juta. Sementara itu, korban kecelakaan yang berakibat luka-luka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Juga akan ada tambahan santunan baru berupa P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan ambulan. “Kami hanya operator. Ini belum disetujui oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa cepat dan segera jalan tahun depan,” ujarnya, Rabu (19/11).
Hore, santunan Jasa Raharja akan naik 100%
JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, maka tahun depan PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan nilai santunan. Kenaikan santunan tersebut diperkirakan antara 60%-100% dari nilai santunan yang berlaku saat ini. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran santunan tersebut. Sebagai informasi, perusahaan asuransi sosial ini menghitung kenaikan santunan kecelakaan yang berakibat meninggal dunia dan cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta-Rp 50 juta. Sementara itu, korban kecelakaan yang berakibat luka-luka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Juga akan ada tambahan santunan baru berupa P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan ambulan. “Kami hanya operator. Ini belum disetujui oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa cepat dan segera jalan tahun depan,” ujarnya, Rabu (19/11).