JAKARTA. Kabar gembira bagi investor ritel. Pemerintah bakal menambahkan fitur pencairan sebelum jatuh tempo alias early redemption untuk penerbitan saving bond ritel (SBR) dan surat berharga syariah negara (SBSN) tabungan pada tahun depan. Artinya, nanti investor boleh melego kepemilikan SBR dan SBSN tabungan sebelum masa jatuh tempo. Meski demikian, instrumen ini tetap tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Menurut Suminto, Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pihaknya sedang mengkaji mekanisme early redemption di sukuk tabungan. Salah satu yang dikaji, yaitu mengenai patokan harga instrumen saat investor melakukan early redemption. "Akan diatur lebih teknis, apakah harga saat melakukan early redemption mengacu at par atau dipotong biaya seperti service charge," ujar Suminto, akhir pekan lalu.
Hore, saving bond bisa dilego sebelum jatuh tempo
JAKARTA. Kabar gembira bagi investor ritel. Pemerintah bakal menambahkan fitur pencairan sebelum jatuh tempo alias early redemption untuk penerbitan saving bond ritel (SBR) dan surat berharga syariah negara (SBSN) tabungan pada tahun depan. Artinya, nanti investor boleh melego kepemilikan SBR dan SBSN tabungan sebelum masa jatuh tempo. Meski demikian, instrumen ini tetap tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Menurut Suminto, Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pihaknya sedang mengkaji mekanisme early redemption di sukuk tabungan. Salah satu yang dikaji, yaitu mengenai patokan harga instrumen saat investor melakukan early redemption. "Akan diatur lebih teknis, apakah harga saat melakukan early redemption mengacu at par atau dipotong biaya seperti service charge," ujar Suminto, akhir pekan lalu.