KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja informal. Baca Juga: Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol
Hore! Seluruh Pekerja Ojol - Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja non-upah dan on-demand seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja informal. Baca Juga: Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol