JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Pemerintah resmi memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) . Sebagai syarat dalam prses pendirian perusahaan, pemerintah tidak lagi mewajibkan penyediaan modal dasar Rp 50 juta bagi UMKM. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT. Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil terbatas aksesnya untuk memiliki badan hukum. Sebab, modal dasar yang harus disiapkan cukup besar yakni paling sedikit Rp 50 juta, dan sebesar 25% di antaranya harus disetor penuh sebagai bukti persyaratan.
Hore, syarat pendirian PT bagi UMKM diperlonggar
JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Pemerintah resmi memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) . Sebagai syarat dalam prses pendirian perusahaan, pemerintah tidak lagi mewajibkan penyediaan modal dasar Rp 50 juta bagi UMKM. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT. Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil terbatas aksesnya untuk memiliki badan hukum. Sebab, modal dasar yang harus disiapkan cukup besar yakni paling sedikit Rp 50 juta, dan sebesar 25% di antaranya harus disetor penuh sebagai bukti persyaratan.