JAKARTA. Ada titik terang di pembahasan revisi fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal atau tax allowance. Pemerintah akan melonggarkan persyaratan mendapatkan tax allowance demi mendongkrak realisasi investasi langsung. Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011, syarat pemberian tax allowance harus memenuhi persyaratan jumlah minimal investasi dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, untuk industri tekstil butuh investasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang. Di revisi nanti, ada empat faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah memberikan fasilitas tax allowance. Yakni jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan industri berorientasi ekspor.
Hore, syarat penerima tax allowance dipermudah
JAKARTA. Ada titik terang di pembahasan revisi fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal atau tax allowance. Pemerintah akan melonggarkan persyaratan mendapatkan tax allowance demi mendongkrak realisasi investasi langsung. Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011, syarat pemberian tax allowance harus memenuhi persyaratan jumlah minimal investasi dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, untuk industri tekstil butuh investasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang. Di revisi nanti, ada empat faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah memberikan fasilitas tax allowance. Yakni jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan industri berorientasi ekspor.