KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan untuk tarif listrik pada periode kuartal II-2020. Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menerangkan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Di mana, nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 13.939,47. Sementara nilai Indonesia crude price (ICP) menjadi US$ 65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp 783,13 per kilogram (kg).
- Rp 1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah (3.500-5.500 VA), R-1 Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas), B-2 Bisnis menengah (6.600 VA sd 200 kVA(, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya (6.600 VA sd 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
- Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.