KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sebelumnya, memang ada wacana terkait kenaikan PPB untuk KMS menjadi 2,4%. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Berdasarkan beleid tersebut, PPN atas KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dengan 11/12% dari tarif PPN yang berlaku, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Hore, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sebelumnya, memang ada wacana terkait kenaikan PPB untuk KMS menjadi 2,4%. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Berdasarkan beleid tersebut, PPN atas KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dengan 11/12% dari tarif PPN yang berlaku, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.