JAKARTA. Kabar gembira bagi veteran perang Indonesia. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan menaikkan tunjangan kepada pejuang kemerdekaan RI itu lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2013, PP No 29/2013, PP No 30/2013 pada 11 April lalu. "Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.988.000 per bulan atau naik sekitar 7%. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan Rp 1.585.000,00 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.481.000 per bulan," seperti dilansir di situs setkab.go.id, Senin (6/5). Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa, bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut.
Hore! Tunjangan veteran perang naik 7%
JAKARTA. Kabar gembira bagi veteran perang Indonesia. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan menaikkan tunjangan kepada pejuang kemerdekaan RI itu lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2013, PP No 29/2013, PP No 30/2013 pada 11 April lalu. "Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.988.000 per bulan atau naik sekitar 7%. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan Rp 1.585.000,00 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.481.000 per bulan," seperti dilansir di situs setkab.go.id, Senin (6/5). Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa, bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut.