JAKARTA. Pemerintah menaikkan pembayaran pensiun bagi pensiunan sebesar 5%. Kenaikan pembayaran pensiun ini diterima pensiunan mulai Mei 2010 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kenaikan didasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor SE-07/PB/2010 tertanggal 19 Maret 2010 tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2010. "Perlu kami sampaikan, kenaikan pensiun pokok 2010 sebesar 5% dari pensiun pokok yang diterima 2009," ujar Sekretaris PT Taspen, perusahaan penyelenggara pembayaran pensiun, Faisal Rachman dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (12/5). Rapel kenaikan pensiun pokok, dia menjelaskan, dihitung dari Januari tahun lalu sampai April 2010 ini. Dan, mulai dibayarkan 2 Mei 2010.
Hore, Uang Pensiun Naik 5%
JAKARTA. Pemerintah menaikkan pembayaran pensiun bagi pensiunan sebesar 5%. Kenaikan pembayaran pensiun ini diterima pensiunan mulai Mei 2010 melalui kantor bayar pensiun masing-masing. Kenaikan didasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor SE-07/PB/2010 tertanggal 19 Maret 2010 tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2010. "Perlu kami sampaikan, kenaikan pensiun pokok 2010 sebesar 5% dari pensiun pokok yang diterima 2009," ujar Sekretaris PT Taspen, perusahaan penyelenggara pembayaran pensiun, Faisal Rachman dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (12/5). Rapel kenaikan pensiun pokok, dia menjelaskan, dihitung dari Januari tahun lalu sampai April 2010 ini. Dan, mulai dibayarkan 2 Mei 2010.