KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo, terhitung hari ini, Jumat (28/12). Ihwalnya, tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE. Manajemen Bolt pun angkat bicara soal putusan tersebut. Dalam keterangan tertulis resmi, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menyudahi layanan 4G LTE-nya.
Hormati putusan Kominfo, Bolt akan penuhi hak pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo, terhitung hari ini, Jumat (28/12). Ihwalnya, tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE. Manajemen Bolt pun angkat bicara soal putusan tersebut. Dalam keterangan tertulis resmi, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menyudahi layanan 4G LTE-nya.