Hosni Mubarak hadapi vonis hari ini



KAIRO. Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak akan menghadapi vonis pengadilan Sabtu (2/6), dalam kasus dugaan konspirasi membunuh pemrotes dalam demonstrasi tahun lalu.

Pengadilan di Kairo akan memutuskan, apakah Mubarak, bersama dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dan empat pengikutnya, memerintahkan polisi menembak demonstran.

Sebelumnya, enam orang mantan pejabat Mesir ini menolak dakwaan. Mereka akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.


Mubarak juga menghadapi dakwaan lain yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri, bersama dengan putranya Alaa dan Gamal.

Dua orang pejabat senior kementerian dalam negeri diduga gagal mengantisipasi protes dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan milik mereka.

Mei lalu, Jaksa Agung Mesir menyatakan, Mubarak diadili atas konspirasi atas pembunuhan 850 orang pemrotes. Saat itu mereka menggelar 18 hari aksi demonstrasi menuntut mundurnya Hosni Mubarak sebagai Presiden Mesir Februari lalu.

Agustus lalu, Mubarak dihadirkan di pengadilan dengan menggunakan tandu karena mengalami gangguan jantung. Jaksa menghadapi kesulitan menghadirkan saksi yang memberatkan dalam persidangan, karena lima orang saksi menarik kembali pernyataan mereka yang menyebutkan polisi diperintahkan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan demonstran.

Komandan lapangan Mohammed Hussein Tantawi, dilaporkan memberikan kesaksian rahasia yang menyebutkan tentara tidak pernah diberikan perintah menembak demonstran. Persidangan ditunda dari September ke Desember, karena adanya keberatan bahwa jaksa berpihak, kemudian yang bersangkutan dipecat.

Dalam persidangan awal Januari lalu, Ketua Jaksa penuntut umum menyatakan tidak mungkin Mubarak memerintahkan polisi untuk membunuh demonstran. Kuasa hukum menyatakan, militer memegang kendali keamanan ketika pemrotes tewas, karena mantan Presiden telah mengalihkan tanggung jawab kepada kepala staf.

Kuasa hukum Mubarak menambahkan, polisi tidak menerima perintah dari Mubarak. Jaksa meminta agar mantan Presiden berusia 84 tahun itu dihukum gantung.

Hosni Mubarak merupakan mantan pemimpin pertama yang diadili secara langsung, sejak gejolak terjadi di negara-negara Arab tahun lalu. Sebelumnya, mantan penguasa Tunisia Zine al-Abidine Ben Ali divonis bersalah melalui pengadilan in absentia, atas kepemilikan obat-obatan dan senjata pada Juli lalu.

Sementara itu, mantan pemimpin Yaman Ali Abdullah Saleh menerima kekebalan dari jaksa setelah menyerahkan kekuasaan pada November lalu. Sementara itu, Pemimpin Libya, Kolonel Muammar Gaddafi tewas oleh pemberontak pada Oktober lalui.

Editor: Asnil Amri