KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) memasuki babak baru. Salah satu pemegang saham Bank Bukopin, PT Bosowa Corporindo, mengancam akan memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau. Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menilai, OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin. Erwin mengaku pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait
technical assistance dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.
Baca Juga: Investor asing ramai-ramai membidik bank di Tanah Air, inikah alasannya? Dalam surat tersebut, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim
technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BBKP. Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana BBKP untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau
private placement. Nah, dalam RUPSLB BBKP nanti, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim
technical assistance Bank BRI untuk menyetujui
private placement, dimana seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.
Baca Juga: Kookmin bakal kuasai 67% saham Bank Bukopin secara bertahap Menyikapi surat OJK tertanggal 9 Juli tadi, Erwin merasa otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai penugasan
technical assistance kepada BRI. Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim
technical assistance di BBKP. "Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin, kepada kontan.co.id, Selasa (21/7). Dia menegaskan, OJK sebaiknya tidak mencampuri urusan pemegang saham. "OJK cukup menjadi regulator yang benar," ucap dia.
Baca Juga: Pandemi corona bikin bank lokal tambah seksi di mata asing? Apalagi, menurut Erwin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB. "Bukan perintah tertulis OJK," ujar dia. Menyikapi persoalan ini, Bosowa segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK. Bukan hanya itu, Bosowa siap menempuh jalur hukum. "Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," ungkap Erwin.
Baca Juga: Daftar 5 bank pemberi bunga deposito tertinggi Mengacu data RTI, per 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo menguasai 23,40% saham BBKP. Adapun Kookmin 22% saham, sementara Negara Republik Indonesia memiliki 8,91% saham dan investor publik menggenggam 45,69% saham BBKP. Dalam
private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51% saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro