Hotel di Tangerang meroket tiga kali lipat



TANGERANG. Kota Tangerang tengah berupaya menciptakan iklim investasi yang layak bagi investor. Hal tersebut terlihat dari percepatan pembangunan fisik baik infrastruktur, maupun berbagai macam fasilitas pendukung macam perhotelan. 

Menurut Asisten Daerah II Kota Tangerang, Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Tabrani, pada 2010 hanya ada tujuh hotel berbintang dua, tiga, dan empat. Sementara tahun ini, hotel berbintang mencapai 21 hotel. 

"Kalau ditambah hotel-hotel melati, jumlahnya mencapai 47 hotel termasuk hari ini," ujar Tabrani saat peresmian Swiss-Belhotel di Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2015). 


Tabrani mengatakan, fenomena ini menunjukkan bahwa investasi hotel di Tangerang terhitung pesat. Termasuk Swiss-Belhotel dan Zest Hotel, merupakan wujud investasi yang lokasinya premium karena terletak di tengah pusat simpul Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Belum lagi, tambah dia, adanya pengembangan terminal tiga bandara yang akan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, penumpang yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan bertambah. Masuknya Swiss-Belhotel akan semakin meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Dengan begitu, Swiss-Belhotel bisa bersaing dengan hotel-hotel di sekitar bandara. 

Sementara itu, meski peraturan pelarangan pejabat untuk mengadakan rapat di hotel masih berlaku di Kota Tangerang, hal tersebut tidak akan banyak berpengaruh bagi Swiss-Belhotel. "Yang datang ke sini bukan baju coklat, bukan pejabat, tapi tamu-tamu yang berkunjung dari atau ke bandara," jelas Tabrani. 

Para tamu ini menginap lantaran tengah melakukan perjalanan namun pesawat terlambat datang. Sudah menjadi rahasia umum, Soekarno-Hatta sering mengalami keterlambatan penerbangan baik domestik atau internasional. 

Kewajiban pengelola hotel 

Untuk itu, Tabrani mengingatkan pengelola Swiss-Belhotel agar memenuhi kewajiban. Setidaknya, ada tiga kewajiban yang harus dilunasi. Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pengelola hotel tidak boleh mengabaikan lingkungan sekitarnya dan harus melaksanakan tugas Corporate Social Responsibility (CSR). 

Kedua, ada ketentuan untuk merekrut tenaga kerja lokal di sekitar hotel. Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar bisa berkompetisi dengan tenaga kerja lainnya. Untuk itu, Tabrani menegaskan, dalam waktu dekat Dinas Tenaga Kerja akan mengecek apakah ketentun ini sudah diikuti. 

Kewajiban ketiga, sebut dia, adalah pembayaran pajak. Jangan sampai, pengelola hotel melupakan kewajiban ini dan menunggak hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. (Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia