JAKARTA. PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar akhirnya diputus dalam keadaan pailit. Hal itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam persidangan, Hakim Ketua I Wayan Metra menyatakan pailit PT Panghegar Kana Properti lantaran, hasil rapat yang diadakan Senin (13/6) itu Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan tak terpenuhi. Pasalnya, mayoritas kreditur baik separatis dan konkuren tidak menyetujui atas perpanjangan yang diajukan debitur. Setidaknya, 100% kreditur separatis tidak setuju akan perpanjangan PKPU tetap. Sementara untuk kreditur konkuren yang merupakan pemilik apartemen pun sebanyak 71,62% juga tak setuju akan perpanjangan PKPU tetap.
Hotel Panghegar, Panghegar Kana resmi pailit
JAKARTA. PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar akhirnya diputus dalam keadaan pailit. Hal itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam persidangan, Hakim Ketua I Wayan Metra menyatakan pailit PT Panghegar Kana Properti lantaran, hasil rapat yang diadakan Senin (13/6) itu Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan tak terpenuhi. Pasalnya, mayoritas kreditur baik separatis dan konkuren tidak menyetujui atas perpanjangan yang diajukan debitur. Setidaknya, 100% kreditur separatis tidak setuju akan perpanjangan PKPU tetap. Sementara untuk kreditur konkuren yang merupakan pemilik apartemen pun sebanyak 71,62% juga tak setuju akan perpanjangan PKPU tetap.