Hotel Panghegar, Panghegar Kana resmi pailit



JAKARTA. PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar akhirnya diputus dalam keadaan pailit. Hal itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Dalam persidangan, Hakim Ketua I Wayan Metra menyatakan pailit PT Panghegar Kana Properti lantaran, hasil rapat yang diadakan Senin (13/6) itu Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan tak terpenuhi. Pasalnya, mayoritas kreditur baik separatis dan konkuren tidak menyetujui atas perpanjangan yang diajukan debitur.

Setidaknya, 100% kreditur separatis tidak setuju akan perpanjangan PKPU tetap. Sementara untuk kreditur konkuren yang merupakan pemilik apartemen pun sebanyak 71,62% juga tak setuju akan perpanjangan PKPU tetap.


"Sehingga mengadili, menyatakan, PT Panghegar Kana Properti dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Wayan dalam amar putusannya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua majelis hakim Arifin yang mengadili perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hotel Panghegar juga menjatuhkan putusan yang sama. "Karena tidak memenuhi Pasal 281 UU PKPU dan Kepailitan maka mengadili untuk menyatakan PT Hotel Panghegar pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Arifin.

Dalam rapat kreditur terakhir, sebanyak 99,75% kreditur separatis PT Hotel Panghegar tak setuju PKPU diperpanjang. Sementara kreditur konkuren sebanyak 73,55% setuju dan 26,45% tidak setuju akan perpanjangan.

Mendengar putusan hakim tersebut, kuasa hukum kedua debitur Syaiful Huda Lazuardhi mengaku menyayangkan putusan pailit tersebut. Pihaknya pun akan mengajukan berbagai macam upaya hukum.

"Karna kami melihat adanya ketidakwajaran atas proses PKPU ini," ungkapnya. Apalagi lanjutnya, nafas dari PKPU ini adalah perdamaian.

Sementara itu kuasa hukum PT Bank Bukopin Tbk sebagai kreditur separatis, Purwoko J Soemantri mengatakan, akan menyerahkan proses kepailitan kepada tim kurator. Ia juga mengaku akan melakukan haknya untuk mengeksekusi jaminan sesuai dengan UU yang berlaku.

Dimana diketahui, Bukopin memegang jaminan tanah dan bangunan Hotel Panghegar serta apartemen Grand Royal Panghegar.

"Kita akan eksekusi, hasil dari ekesekusi itu akan dijadikan sebagai pembayaran utang Bukopin setelah itu sisanya akan diberikan kepada tim kurator untuk pembayaran kepada kreditur lain," sambung Purwoko. Adapun kreditur lainnya itu meliputi tagihan kepada pihak pajak dan kepada para pemilik kondotel dan apartemen.

Panghegar Kana Properti digugat Bank Bukopin April lalu atas utang jatuh tempo dan tak dapat ditagih sebesar Rp 147,6 miliar. Gugatan PKPU Bank Bukopin ini didaftarkan sebagai Perkara No. 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sementara itu, perkara No. 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Bank Bukopin memgajukan PKPU kepada PT Hotel Panghegar lantaran memiliki utang sebesar Rp 122 miliar.

Sekadar tahu saja, Hotel Panghegar merupakan perusahaan yang memiliki sekaligus mengelola Grand Royal Panghegar Hotel yang berada di Jl. Merdeka, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia