Hotma: Dugaan penggelembungan dana E-KTP tak masuk akal



JAKARTA. Banyaknya pihak yang dianggap mengganggu jalannya proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, membuat kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri Hotma Sitompoel angkat bicara. Menurutnya, dugaan penyelewengan dana yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan dugaan fitnah dan tidak berdasar. Menurut Hotma, Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom tidak masuk akal melaporkan kementerian dalam negeri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan dugaan penggelembungan dana proyek E-KTP. "Harga yang mereka tawarkan lebih tinggi," ujarnya. Kedua konsorsium tersebut mengajukan penawaran harga yang lebih tinggi dari Rp 6 triliun. Konsorsium Solusi menawarkan harga Rp 6,6 triliun sedangkan Konsorsium PT Telkom menawarkan harga Rp 9,4 triliun."Mereka sudah kalah dalam proses tender, mereka memfitnah," kata Hotma, Senin (22/8) kepada KONTAN. Lebih lanjut Hotma mengatakan kalau dirinya akan membela kementerian dalam negeri dari siapa pun yang menghambat. Menurutnya, ini proyek pemerintah yang harus didukung. Selain itu, Hotma mengatakan kalau nilai proyek E-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun tersebut faktanya berdasar dari Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dan ini dinyatakan tidak ada masalah," katanya ketika dihubungi melalui telepon. Kalau memang kedua konsorsium mengatakan ada markup sekitar Rp 1,4 triliun dari harga Rp 5,9 triliun, bisa dikatakan kedua konsorsium tersebut melakukan markup yang lebih besar lantaran harga yang mereka tawarkan juga lebih besar. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek juga mengatakan kalau dugaan penyelewengan dana dalam proyek E-KTP itu tidak berdasar. Namun, Donny memiliki alasan yang berbeda seperti yang diungkapkan oleh Hotma. Menurut Donny, kedua konsorsium yakni Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom sudah kalah sebelum masuk tahap prakualifikasi atau tidak lolos seleksi administratif. "Bagaimana mereka bisa mengajukan harga, masuk tahap penawaran saja mereka belum," kata Donny ketika ditemui di ruangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.