JAKARTA. Pengacara Hotma P. Sitompul mengaku pernah membantu pengusaha Paulus Tanos dengan mencoba melobi Setya Novanto. Hal itu dilakukan lantaran perusahaan milik kliennya, PT Sandiapala Artha Putra tengah tersandung masalah penyediaan chip KTP elektronik (e-KTP). Chip dari PT Sandipala ternyata tidak bisa digunakan dalam e-KTP. Pengakuan tersebut diungkapkan setelah jaksa Irene Putri mempertanyakan pengakuan Hotma ketika diperiksa penyidik KPK. "Dalam BAP nomor 11 Anda diberi pertanyaan apakah pernah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait chip yang dibeli Paulus Tanos? 'Benar saya bersama Mario ketemu untuk bertanya chip yang dibeli Paulus Tanos tidak bisa digunakan. Saya ketemu Setya Novanto karena dapat info Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek eKTP.' Betul?" tanya Irene mengutip BAP, Senin (8/5). Atas pertanyaan tersebut Hotma menjawab singkat. "Iya betul," tuturnya. Jaksa lantas memperdalam lagi soal pertemuan tersebut, yang menurut Hotma, dalam pertemuan tersebut Setnov membantah terlibat proyek KTP-el. Selain soal pertemuan, Hotma juga menceritakan soal pemberian uang yang diduga berasal dari proyek KTP-el. Ia mengaku diberi imbalan jasa sejumlah Rp 142 juta dan US$ 400.000. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui KPK lantaran curiga uang berasal dari proyek bermasalah. "Karena begini, kita ini kan advocat official, saya lakukan hal terhormat atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, saya merasa kurang terhormat, lalu saya kembalikan," katanya. Dalam dakwaan memang terungkap bahwa jasa Hotma juga dipakai oleh terdakwa Sugiharto dan Irman. Ketika itu mereka datang bersama mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Chaeruman Harahap, meminta bantuan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Lintas Bumi Lestari. Belakangan, diketahui uang berasal dari pengusaha Paulus Tanos. Ditemui usai persidangan, jaksa KPK Irene Putri mengaku akan mengundang Paulus Tanos untuk bersaksi. Namun KPK menghadapi kendala lantaran Paulus diketahui tengah berada di Singapura. "Kita akan upayakan beliau hadir. Apakah akan hadir langsung atau bagaimana masih kita usahakan," tuturnya. Yang pasti, dalam persidangan ini terungkap kesaksian bahwa aliran uang haram diakui para saksi. Selain itu, terungkap perusahaan-perusahaan yang telibat proyek ternyata tidak sanggup melaksanakan kewajibannya. "Sistem dari Biomorf ternyata belum bisa digunakan untuk percetakan sampai saat ini. Itu bagian penting," imbuh Irene. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hotma Sitompul akui pernah lobi Novanto soal e-KTP
JAKARTA. Pengacara Hotma P. Sitompul mengaku pernah membantu pengusaha Paulus Tanos dengan mencoba melobi Setya Novanto. Hal itu dilakukan lantaran perusahaan milik kliennya, PT Sandiapala Artha Putra tengah tersandung masalah penyediaan chip KTP elektronik (e-KTP). Chip dari PT Sandipala ternyata tidak bisa digunakan dalam e-KTP. Pengakuan tersebut diungkapkan setelah jaksa Irene Putri mempertanyakan pengakuan Hotma ketika diperiksa penyidik KPK. "Dalam BAP nomor 11 Anda diberi pertanyaan apakah pernah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait chip yang dibeli Paulus Tanos? 'Benar saya bersama Mario ketemu untuk bertanya chip yang dibeli Paulus Tanos tidak bisa digunakan. Saya ketemu Setya Novanto karena dapat info Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek eKTP.' Betul?" tanya Irene mengutip BAP, Senin (8/5). Atas pertanyaan tersebut Hotma menjawab singkat. "Iya betul," tuturnya. Jaksa lantas memperdalam lagi soal pertemuan tersebut, yang menurut Hotma, dalam pertemuan tersebut Setnov membantah terlibat proyek KTP-el. Selain soal pertemuan, Hotma juga menceritakan soal pemberian uang yang diduga berasal dari proyek KTP-el. Ia mengaku diberi imbalan jasa sejumlah Rp 142 juta dan US$ 400.000. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui KPK lantaran curiga uang berasal dari proyek bermasalah. "Karena begini, kita ini kan advocat official, saya lakukan hal terhormat atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, saya merasa kurang terhormat, lalu saya kembalikan," katanya. Dalam dakwaan memang terungkap bahwa jasa Hotma juga dipakai oleh terdakwa Sugiharto dan Irman. Ketika itu mereka datang bersama mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Chaeruman Harahap, meminta bantuan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Lintas Bumi Lestari. Belakangan, diketahui uang berasal dari pengusaha Paulus Tanos. Ditemui usai persidangan, jaksa KPK Irene Putri mengaku akan mengundang Paulus Tanos untuk bersaksi. Namun KPK menghadapi kendala lantaran Paulus diketahui tengah berada di Singapura. "Kita akan upayakan beliau hadir. Apakah akan hadir langsung atau bagaimana masih kita usahakan," tuturnya. Yang pasti, dalam persidangan ini terungkap kesaksian bahwa aliran uang haram diakui para saksi. Selain itu, terungkap perusahaan-perusahaan yang telibat proyek ternyata tidak sanggup melaksanakan kewajibannya. "Sistem dari Biomorf ternyata belum bisa digunakan untuk percetakan sampai saat ini. Itu bagian penting," imbuh Irene. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News