KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Iya sebagai kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper untuk perkara PKPU," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/3). Dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PKPU Pelita Cengkareng terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 13 Maret 2018.
Sementara PCP merupakan pihak termohon PKPU, sedangkan dari pihak pemohonnya adalah perusahaan asal Luxemburg Mollica Holdings. Sekadar informasi, Molluca Holdings sendiri merupakan salah satu pemegang tagihan PKPU produsen Amplop Jaya yaitu Royal Standard Groups.