KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista sempat memprotes terkait pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40% hingga maksimal 75%. Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penetapan tarif bawah 40% dan batas atas 75% ini mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Hiburan 40%-75%, Begini Respons Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista sempat memprotes terkait pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40% hingga maksimal 75%. Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penetapan tarif bawah 40% dan batas atas 75% ini mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
TAG: