KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pengacara Kondang Hotman Paris buka suara terkait rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai minimal 40% hingga maksimal 75%. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD). Hotman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.
Hotman Paris Desak Jokowi Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pengacara Kondang Hotman Paris buka suara terkait rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai minimal 40% hingga maksimal 75%. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD). Hotman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.